Tugas Softskill

  • In Comunity

mean:
comunity = kumpulan,komunitas
in comunity = perkumpulan,dalam perkumpulan

 

  • Incase

Case = kotak, tempat, keadaan, panggilan, kasus

Incase = seandainya, meneliti
 
  • Invoice
Voice = suara
Invoice = Faktur/ Surat permintaan kiriman barang
 
  • Inform

form = bentuk/formulir/format

Inform = memberitahu
 
  •  Inprison
Prison = Penjara
Inprison = Mendekam dalam penjara

Softskill Minggu ke-4

Topik : Pengangguran
Judul : Meningkatnya Pengangguran di Ibukota

1. Pengertian
1.1 Pengertian Pengangguran

2. Penyebab Terjadinya Pengangguran
2.1 Faktor Internal
2.2 Faktor Eksternal

3. Macam – Macam Pengangguran
3.1 Berdasarkan Jam Kerja
3.1.1 Pengangguran Terselubung
3.1.2 Pengangguran Menganggur
3.1.3 Pengangguran Terbuka
3.2 Berdasarkan Penyabab Terjadinya
3.2.1 Pengangguran Friksional
3.2.2 Pengangguran Konjungtural
3.2.3 Pengangguran Struktural
3.2.4 Pengangguran Musiman
3.2.5 Pengangguran Siklikal
3.2.6 Pengangguran Tekhnologi
3.2.7 Pengangguran Siklus

4. Dampak Pengangguran
4.1 Bagi Perekonomian Negara
4.2 Bagi Masyarakat

5. Cara Mengatasi Pengangguran.

6. Referensi

1. Pengertian
1.1 Pengertian Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Menurut Sukirno (2004: 28) pengangguran adalah jumlah tenaga kerja dalam perekonomian yang secara aktif mencari pekerjaan tetapi belum memperolehnya

2. Penyebab Terjadinya Pengangguran

2.1 Faktor Internal
a. Kemalasan
Malas memang sudah tidak asing lagi bagi kalangan manusia bahkan sudah melekat pada diri kita. Sangat susah memang untuk melawan rasa malas.
b. Kemiskinan
c. Terlalu Memilih Pekerjaan
d. Kurangnya Keterampilan
e. Pendidikan Rendah
Banyak Angkatan Kerja yang ingin mencari pekerjaan tetapi pendidikannya masih sangat rendah.
f. Kurangnya Tingkat EQ Masyarakat
Tingkat EQ meliputi kemampuan seseorang dalam mengendalikan emosi yang berpengaruh terhadap keterampilan berbicara/berkomunikasi, bersosialisasi, kepercayaan diri dan sifat lainnya yang mendukung dalam hidup di masyarakat.

2.2 Faktor Eksternal
a. Kurangnya Lapangan Kerja yang Tersedia
b. Kondisi Politik yang Labil
c. Penegakan Hukum Yang Tebang Pilih
d. Pertumbuhan Ekonomi Yang Lambat

3. Macam – Macam Pengangguran
3.1 Berdasarkan Jam Kerja
3.1.1 Pengangguran Terselubung
Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
3.1.2 Pengangguran Menganggur
Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
3.1.3 Pengangguran Terbuka
Tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
3.2 Berasarkan Penyabab Terjadinya
3.2.1 Pengangguran Friksional
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerja tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
3.2.2 Pengangguran Konjungtural
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
3.2.3 Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang
3.2.4 Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.
3.2.5 Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja
3.2.6 Pengangguran Tekhnologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
3.2.7 Pengangguran Siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).

4. Dampak Pengangguran
4.1 Bagi Perekonomian Negara
4.1.1 Menurunnya Pendapatan Perkapita
4.1.2 Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak
4.1.3 Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
4.2 Bagi Msayarakat
4.2.1 Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis.
4.2.2 Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja.
4.2.3 Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.

5. Cara Mengatasi Pengangguran
a. Dengan Mumbuka Lapangan Pekerjaan
b. Berwirausaha
c. Mengadakan Bimbingan

6. Referensi
a. http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
b. http://www.anneahira.com/pengertian-pengangguran.htm
c. http://organisasi.org/pengertian-pengangguran-dan-jenis-macam-pengangguran-friksional-struktural-musiman-siklikal
d. http://www.anneahira.com/faktor-pengangguran.htm

Bahasa Indonesia 3

I.Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh
berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan
buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara
gramatikal Bahasa Indonesia).
 
1. Abnormal perfomanca index
2. Adjustment
3. Adjusted price
4. Administrative expenses
5. Advance payment
6. Audit working paper
7. Automatic premium loan
8. Bank line
9. Blanket expense policy
10. Capital adequacy ratio (CAR)
11. Cash disbursement
12. Certified public accountant
13. Checking account
14. Collective rights of stockholders
15. Competitive bid
16. Completion bond
17. Conditional sale floater (insurance)
18. Consumer debenture
19. Continuous budget
20. Cost forecasting
21. Cost of goods sold
22. Economic entity
23. Economic class
24. Financial intermediary
25. Financial reporting
 
Jawaban Kelompok :
1. Abnormal perfomanca index : Indeks Kinerja abnormal
2. Adjustment : Penyesuaian
3. Adjusted price : Harga yang disesuaikan
4. Administrative expenses : Biaya administrasi
5. Advance payment : Uang muka
6. Audit working paper : kertas kerja audit
7. Automatic premium loan : Pinjaman premi otomatis
8. Bank line : Jaringan Bank
9. Blanket expense policy : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR) : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement : Pembayaran tunai
12. Certified public accountant : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account : Rekening giro
14. Collective rights of stockholders : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid : Penawaran kompetiti
16. Completion bond : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance) : Penjualan barang bergerak
bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting : Perkiraan biaya
21. Cost of goods sold : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity : Kekayaan ekonomi
23. Economic class : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary : Lembaga Perantara keuangan
25. Financial reporting : Laporan keuangan
 
II. 5 KATA YANG DIBUAT KALIMAT EFEKTIF
 
1. Financial Reporting : Laporan Keuangan
  • Johnny menyusun laporan keuangan untuk Perusahaan Chevron.

 

2. Certified public accountant : Akuntan Publik bersertifikat
  • Grace adalah seorang Akuntan Publik bersertifikat.

 

3, Advance payment : Uang muka
  • Pak Hugo memberikan uang muka sebesar Rp 5.000.000,-
 
4. Financial intermediary : Lembaga Perantara
keuangan
  • Bank merupakan salah satu Lembaga Perantara Keuangan.
 
5. Administrative expenses : Biaya administrasi
  • Vincent membayar biaya administrasi di loket khusus.

Kelompok :
Galih Pangestu 22210924
Saepudin 26210320
Ridwan 25210915

Bahasa Indonesia Tugas 2

Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus
menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer).
Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan
tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian
melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku
tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
 
tugas:
 
1. Jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. Tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan
kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk
dibaca.
Buku yang kami teliti :
 
Ekplorasi Zahir A ccounting
melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku
tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
 Image
 
Tujuan kami meninjau buku :
Mengetahui isi buku
Mengetahui gaya bahasa yang di
gunakan apakah mudah di mengerti, seperti penggunaan istilah
Mengetahui ilustrasi pendukung seperti gambar
Mengetahui kelebihan dan kekurangan buku apakah sesuai dengan
aplikasi yang disuguhkan
Tujuan penulis menulis buku
Membantu pembaca mudah memahami teori-teori yang
disampaikan,kemudian mempraktekan aplikasi yang berhubungan
dengan teori tersebut serta untuk membuktikan keunggulan buku.
Rangkuman
Buku ini berisi teori-teori pengantar akuntansi seperti input data
perusahaan, transaksi, jurnal, buku besar, sampai dengan laporan
keuangan. Disertai pula dengan contoh transaksi perusahaan seperti
penjualan dan pembayaran piutang, pembelian dan pembayaran
hutang, kas masuk dan kas keluar. Selain laporan keuangan yang
disajikan ada juga laporan analisa bisnis dan laporan manajemen.
Buku ini juga menjelaskan istilah-istilah aplikasi yang digunakan dan
juga di lengkapi dengan ilustrasi gambaran yang memudahkan
pembaca mempraktekan aplikasi tersebut.
 
 
Kesimpulan:
Menurut kami buku ini baik untuk dibaca karena penyampaiannya sudah tepat, penggunaan kata juga mudah dimengerti sehingga buku
ini baik di miliki oleh pengguna atau masyarakat yang tertarik
mempelajari aplikasi tersebut.
__________________________________________________________
Kelompok :
Galih Pangestu 22210924
Ridwan 25210915
Saepudin 26210320

Softskill (B. Indonesia Bag. 1)

(1) Beri komentar tentang artikel berikut ini:

Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.

Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!

(2) Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.

Berdasarkan artikel no 2 susunlah
(1) Rumusan masalah.
(2) Tujuan penelitian.

__________________________________________________________
(1) Memang benar, pemasaran itu salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian.
Disamping kegiatan produksi dan konsumsi, mereka (pemasaran, produksi, konsumsi) semua saling berhubungan satu sama lain.

Jika tidak ada pemasaran, maka tidak akan terjadi kegiatan jual beli. Banyak cara untuk melalukan pemasaran hasil produksi kepada konsumen, ada yang dengan cara membuat brosur, iklan, di media cetak maupun elektronik dan ada juga yang langsung mengunjungin konsumennya.

(2) Rumusan masalah :

Meningkatnya pemungkiman kumuh.
Keadaan ekonomi dan keadaan social, yang menimbulkan kemiskinan.
Timbulnya masalah kesehatan bagi masyarakat.

Tujuan penelitian :

Bagi Peneliti
Mengetahui perbandingan yang kumuh dengan masyarakat sekitar.
Mengetaui factor-faktor yang menumbulkan kemiskinan bagi masyarakat.
Menyadari dampak dari keberadaan pemungkiman kumuh terhadap masyarakat.

 

Bagi pemerintah

Mendata masyarakat yang tinggal di pemungkiman kumuh.
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Memudahkan menata lingkungan yang tertib.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, supaya tidak terjadi lagi masalah kemiskinan.

Kelompok :

Galih Pangestu 22210924
Ridwan 25210915
Saepudin 26210320

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA MENGENAI PERKEMBANGAN DOKTRIN TINDAKAN NEGARA (ACT OF STATE DOCTRINE) SETELAH KONSEP KEKEBALAN
NEGARA (TEORI IMUNITAS)

Disusun Oleh :
Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)

Abstack
Konsep [dari;ttg] imunitas absolut tidaklah lebih panjang dipelihara oleh karena pengenalan melawan terhadap tindakan doktrin status. Bagaimanapun, walaupun ada berhenti konsep, perlindungan kedaulatan status tinggal dengan kuat pada tempatnya. Perlindungan [dari;ttg] imunitas absolut dapat diwarisi ketika suatu status bertindak iure imperii, tetapi bukan [itu] berhubungan dengan berbagai hal suatu alam[i] komersil. Tindakan doktrin status akan [jadi] [dianggap/disebut] sebagai tindakan status, dengan ketentuan bahwa [itu] diselenggarakan di dalam yurisdiksi yang wilayah [itu]. Seperti itu, doktrin dapat menggunakan untuk menentukan apakah [itu] adalah iure imperii atau iure gestiones.
Kata Kunci: imunitas mutlak, kekebalan negara, tindakan doktrin status

A. Pendahuluan
Kedaulatan merupakan aspek utama dalam pergaulan negara yang satu dengan lainnya (dan organisasi-organisasi negara) yang diatur oleh hukum. Brownlie[1] mengatakan bahwa kedaulatan suatu negara akan menentukan bentuk hukum negara tersebut sedangkan hukum akan menentukan syarat adanya kedaulatan. Pengertian kedaulatan ini memang merupakan kata yang sulit karena dapat menimbulkan arti yang berlainan. Jika arti kedaulatan itu dimaksudkan bahwa negara mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengertian inilah yang banyak menimbulkan salah paham.[2] Karena tidak mungkin hukum internasional mengikat negara, jika negara merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi.

Pengertian kedaulatan negara ini apabila dikaitkan dengan tindakan negara (act of State) misal pengambilalihan hak milik orang asing, pencabutan ijin usaha orang asing dan sebagainya ternyata mengalami perkembangan yang pesat. Permasalahan yang timbul dari tindakan negara tersebut adalah apakah tindakan negara dari suatu negara berdaulat dapat dituntut oleh suatu pengadilan di luar wilayahnya. Gerald Fitzmaurice[3] mengemukakan dua hal; (a) mengakui kekebalan negara secara mutlak dari proses persidangan apapun kecuali atas kesukarelaan; (b) membedakan antara tindakan negara dan tindakan non negara, dengan mengakui kekebalan bagi tindakan negara dan menolak kekebalan bagi tindakan non negara.
Pada mulanya konsep kekebalan negara yang dianut adalah kekebalan mutlak, namun konsep kekebalan mutlak ini hanya bisa bertahan sampai abad ke 19.[4] Hal tersebut disebabkan karena terjadinya praktek hukum pengakuan terhadap doktrin tindakan negara, sehingga pendukung doktrin kekebalan absolut menjadi berkurang. Karena pada kenyataanya penerapan kekebalan absolut sangat sulit dilakukan. Namun demikian, dalam yurisprudensi beberapa negara, perlindungan terhadap suatu negara dalam bentuk imunitas kedaulatannya, hanya diberikan apabila negara yang bersangkutan telah bertindak dalam kualitasnya sebagai suatu negara dengan kekuatan politisnya bukan sebagai pedagang[5].
Di Inggris penerapan konsep kekebalan negara sangat dibatasi, yang hanya dapat diterapkan pada aktivitas-aktivitas publik dan pemilikan hak untuk tujuan publik. Sedangkan Amerika Serikat, kekebalan negara ditolak jika tindakan-tindakan negara yang dilakukan tidak berkaitan dengan fungsi pemerintah. Sedangkan di Belanda dan Jerman[6] kekebalan negara hanya diberikan terhadap tindakan negara dalam kapasitasnya sebagai imperium. Tetapi dalam praktek khususnya di Belanda tidak dapat menerapkan konsep tindakan negara atas hak milik orang asing (property) dan aktivitas-aktivitas negara asing berdasarkan kedaulatannya. Karena sulitnya untuk membedakan antara tindakan negara dalam kapasitasnya sebagai negara berdaulat (acta imperii) dan tindakan negara dalam melakukan aktivitas ekonomi (acta gestionis), terutama sebelum tahun 1943[7].
Perbedaan pendapat antara penerapan konsep kekebalan negara yang mutlak (absolut) dan kenyataan dalam praktek berbeda di setiap negara. Disatu pihak banyak perusahaan negara maju yang telah melakukan investasi untuk mengembangkan usahanya di negara lain. Tetapi dilain pihak dalam beberapa kasus terdapat tindakan negara yang diadili pengadilan asing berkenaan dengan pengambilalihan[8], namun tidak pernah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan asing tersebut.

1. Teori Imunitas
Konsep kekebalan negara sebenarnya telah menjadi pusat perhatian dan perdebatan para ahli hukum internasional sejak abad ke 19. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat suatu fenomena baru yaitu usaha kodifikasi hukum internasional yang mendorong ke arah penetapan posisi negara-negara dan kelompok-kelompok negara dalam kaitannya dengan kekebalan negara[9]. Terhadap masalah kekebalan negara, menunjukan bahwa perkembangan hukum kekebalan negara tidak perlu membahasnya secara khusus, karena sebagian besar sumber hukum kekebalan negara diperoleh dari keputusan-keputusan pengadilan sebagai bukti praktek negara dalam bidang ini[10]. Tetapi saat ini terdapat kecenderungan ke arah pembatasan kekebalan negara pada tingkatan-tingkatan tertentu yang disebut iure imperii. Oleh karena itu, tidak ada negara yang mengeluarkan kebijaksanaan yang bertentangan dengan kecenderungan ini.
Adanya kecenderungan untuk membatasi kekebalan negara, masalah kekebalan negara dari yurisdiksi negara lain tetap merupakan bagian penting hukum internasional. Karena kekebalan negara pada dasarnya mencerminkan struktur hubungan internasional yang diatur oleh hukum internasional. Dan salah satu ciri kedaulatan adalah kekebalan negara dari campur tangan atau gangguan dalam pergaulan internasional. Oleh karena itu, masalah kedaulatan sangat erat hubungannya dengan yurisdiksi negara. Namun, dalam hukum internasional prinsip kekebalan negara harus diartikan sebagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban (positif), agar prinsip ini dapat mendefinisikan tindakan-tindakan yang melanggar dan tidak melanggar hukum[11].
Terhadap konsep kekebalan negara sebagian ahli memandang adanya perkembangan yang dapat mengubah konsep klasik kekebalan negara, karena turut campurnya negara dalam bidang perekonomian nasional dan internasional yang semakin meluas. Keadaan ini merupakan latar belakang sosial perubahan konsep kekebalan negara yang merupakan perubahan sifat, dan fungsi negara pada umumnya. Seperti, pembentukan perusahaan-perusahaan milik negara, monopoli perdagangan asing dan berbagai bentuk perdagangan yang dilakukan oleh negara, menyebabkan perubahan-perubahan penting dalam hukum kekebalan negara[12].
Namun yang terpenting adalah bahwa kekebalan negara hanya berlaku dalam kasus-kasus di mana kekebalan negara dapat berfungsi menjamin kepentingan negara atau kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan, bukan untuk hubungan ekonomi biasa[13]. Karena pada umumnya pada hubungan ekonomi internasional terdapat dua bentuk [14]: (1) Suatu negara dapat menjalin hubungan langsung dengan negara-negara lain sebagai pemerintah; (2) hubungan melalui perusahaan-perusahaan negara yang tidak bertindak atas nama negara.
Lain halnya jika perusahaan-perusahaan negara dianggap sebagai organ negara dalam kaitannya dengan konsep hukum internasional, maka dalam keadaan-keadaan tertentu perusahaan negara berhak menuntut kekebalan. Karena tidak ada ukuran-ukuran yang diakui secara universal dalam hukum internasional untuk mendefinisikan perusahaan negara sebagai organ negara atau kekayaan negara[15]. Karena dilain pihak perusahaan milik negara dipandang sebagai badan hukum terpisah dan memliki otonomi finansial dan ekonomi tertentu. Sedangkan menurut Undang-undang Hukum Perdata negara-negara sosialis di Eropa, perusahaan milik negara tidak bertanggung jawab atas utang negara, demikian pula negara tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan negara[16]. Perlu pula diketahui bahwa perusahaan negara meskipun tidak diakui sebagai pemilik asetnya, tapi dapat bertindak untuk kepentingan sendiri baik tanggung jawab maupun kewajibannya.
Dalam hal ini yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa kedudukan perusahaan milik negara harus ditentukan berdasarkan lex personalis yaitu atas dasar hukum negara pemilik, kecuali perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar negeri harus tunduk pada peraturan-peraturan negara bersangkutan[17]. Pengadilan negara Barat berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan milik negara tidak berhak atas kekebalan di bawah hukum internasional, karena perusahaan negara bukan merupakan kekayaan umum negara. Oleh karena itu, bagi masalah-masalah lainnya diatur oleh hukum perdata internasional bukan oleh hukum internasional publik.
KPE Lasok dalam membahas kasus Rorimplex,[18] berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan milik negara pada umumnya tidak memiliki keinginan sendiri, tapi hanya menjalankan keinginan Pemerintah. Namun, dalam beberapa hal organ negara mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian dengan perusahaan-perusahaan atau individu-individu dari negara lain (asing), meskipun kedudukannya untuk melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis nampaknya sulit.
Keragaman isi kontrak yang dilakukan oleh organ negara, memberikan bukti bahwa hukum kontrak sangat berbeda dari kasus ke kasus dan dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi pada penerapan kekebalan negara. Oleh karena itu, pemberian kekebalan bagi negara yang terlibat dalam kontrak antar negara dapat memperkuat kedudukan hukum, ekonomi dan politik negara-negara tersebut dalam hubungan mereka dengan perusahan-perusahaan asing. Berdasarkan hal tersebut tidak realistis jika kekebalan negara hanya dapat diperluas ke dalam jenis-jenis kontrak antar negara tertentu.

2. Doktrin Tindakan Negara (Act of State Doctrine)
Dalam hubungannya dengan kekebalan negara, terdapat sebuah doktrin yang disebut doktrin tindakan negara (Act of State Doctrine) atau Secondary Immunity[19]. Doktrin tindakan negara telah lama menjadi bagian yang tidak tersentuh oleh perubahan yurisprudensi Inggris[20]. Di Inggris dan Amerika Serikat kasus-kasus tindakan negara relatif langka dan kurang mendapat perhatian selama bertahun-tahun sebelum kasus Sabbatino[21]. Tetapi kasus-kasus yang terjadi telah memperlihatkan suatu indikasi bahwa doktrin tindakan negara akan cukup penting dimasa mendatang. Sebagaimana timbulnya aktivitas-aktivitas negara dalam bidang ekonomi. Doktrin ini tampaknya baru dapat diberlakukan, jika perisai kekebalan negara dapat ditembus.
Doktrin ini merupakan aturan sebagai langkah kedua yang dapat dijadikan pedoman oleh pengadilan dalam memberikan putusan. Apakah peraturan hukum negara asing dapat diberlakukan jika negara asing tersebut bertindak dalam yurisdiksinya. Doktrin ini tidak jauh berbeda dengan doktrin kedaulatan, karena kedua doktrin tersebut pertimbangannya atas dasar yang sama yaitu menghormati kedaulatan negara lain[22].
Pengertian doktrin tindakan negara tidak saja mencakup pelaksanaan kedaulatan oleh kekuasaan eksekutif atau administratif dari suatu negara merdeka dan berdaulat, atau aparat-aparatnya atau pejabat-pejabatnya yang sah. Tetapi merupakan tindakan-tindakan legislatif dan administratif seperti Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah[23]. Oleh karena itu, doktrin tindakan negara akan muncul dalam berbagai bentuknya, seperti suatu doktrin pemerintah asing untuk menyita harta kekayaan di dalam yurisdiksinya yang dipermasalahkan oleh pihak swasta yang mendasarkan keabsahan haknya atas suatu pembelian dari pemerintah asing.
Di negara-negara Anglo Saxon, Inggris dan Amerika serikat, hakim-hakimnya telah memegang teguh doktrin tindakan negara ini. Jika suatu tindakan berasal dari negara berdaulat yang diakui oleh pemerintah negara mereka, maka hakim di negara-negara Anglo Saxon akan menyatakan tidak berwenang untuk mengadakan pengujian terhadap perbuatan-perbuatan negara yang telah diakui sebagai negara berdaulat (iure imperii). Contoh klasik doktrin tindakan negara telah diterapkan pada kasus Luther lawan Sagor di Pengadilan Inggris pada tahun 1921[24], dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa doktrin tindakan negara tidak memiliki otoritas lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, seperti dalam perkara Underhill.
Namun, tampaknya putusan pengadilan Inggris telah memberikan pengaruh lebih penting dalam penerapan doktrin ini[25]. Prinsip doktrin tindakan negara dalam bentuknya yang modern dapat diketahui dari kasus Hatch lawan Baez. Hakim Gilbert yang menangani kasus tersebut menyatakan :
“Berdasarkan sikap saling menghormati di antara bangsa-bangsa dan hukum internasional, pengadilan suatu negara tidak dapat mengadili tindakan-tindakan dari pemerintah negara lain yang dilakukan di dalam wilayahnya sendiri”[26]
Dalam kasus tersebut, sebagaimana telah diputuskan oleh Hakim Gilbert tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tergugat sesuai dengan kapasitasnya sebagai Presiden Republik San Domingo, yang dianggap cukup untuk dijadikan dasar keputusan Pengadilan mengenai kekebalan pribadi yang dinikmati pejabat-pejabat pemerintah negara asing atas tindakannya yang dilakukan sesuai kapasitasnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pengadilan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
“Meskipun individu tersebut kebal terhadap gugatan pengadilan asing, tetapi pelaksanaan kedaulatan suatu negara harus memelihara perdamaian dan harmonisasi di antara bangsa-bangsa”[27]
Dari simpulan ini tampak bukan saja negara yang dipandang mempunyai kekebalan (ratione personae), tetapi juga tindakan-tindakannya harus dianggap kebal dan tidak dapat diuji oleh hakim asing. Inilah suatu imunitas ratione materae atau juga doktrin tindakan negara.
Untuk mengantisipasi kasus-kasus selanjutnya, perlu adanya keselarasan antara pengadilan dengan pihak organ negara terkait, terutama dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan negara asing yang berdaulat untuk menerapkan dan mengakui hak-hak negara asing yang didasarkan pada niat baik yang dituntut pada kehidupan masyarakat internasioal yang merupakan bangsa-bangsa beradab.
Di samping itu, batas-batas doktrin tindakan negara dapat ditemui melalui peraturan-peraturan yang biasa digunakan dalam Conflict of Laws. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dikemukakan : (a) jika negara asing yang berdaulat atau wakil-wakilnya sebagai tergugat, caedit questio, berlaku doktrin kekebalan negara; (b) jika tindakan negara tersebut menimbulkan gugatan di antara pihak-pihak swasta, dan sengketa tersebut kemudian mengarah pada hukum asing, maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata internasional; (c) jika kerugian dilakukan berdasarkanlex loci delicti commisi, maka pengadilan forum harus menanganinya jika tergugat setuju atas gugatan tersebut; (d) jika suatu konfiskasi atas harta benda telah terjadi, maka lex rei sitae akan berlaku, jia tidak bertentangan dengan hukum internasional; (e) jika keabsahan suatu Undang-undang negara asing menjadi masalah, maka hakim harus dapat menempatkan kedudukannya agar tidak bertentangan dengan negara asing tersebut.
Bankes[28], yang melakukan pendekatan dari segi hukum perdata internasional, mengatakan bahwa pada kenyataannya lex rei sitae didasarkan pada pertimbangan kebijaksanaan publik negaraforum (public policy of the forum) yang tidak dapat dihindari. Selanjutnya Warrington[29]mengatakan, bahwa pada prinsipnya keabsahan tindakan-tindakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun orang tidak dapat diuji oleh pengadilan suatu negara selama tindakan tersebut berada dalam yurisdiksinya.
Berdasarkan uraian di atas, bermacam-macam pendapat mengenai doktrin tindakan negara, tidak perlu dibandingkan apakah doktrin tersebut merupakan ketentuan hukum internasional publik atau apakah harus dikarakteristikan sebagai ketentuan hukum perdata intenasional. Karena tidak ada prinsip hukum internasional publik yang mensyaratkan penerimaan ketentuan tersebut melalui pengadilan nasional. Dan tidak pernah ada gugatan di pengadilan internasional sebagai akibat gagalnya menerapkan doktrin tindakan negara.

C. Praktek Act of State Doctrin Yang Melibatkan Indonesia
Dalam perkara ini penggugat (Industrial Invesment Development Corporation, Indonesia Industrial Invesment Corporation, Ltd. dan Forest Products Corporation Ltd.) telah mengadakan kerjasama dengan pihak PT. Telaga Mas untuk bersama-sama melakukan logging serta mengekspor kayu keberbagai negara, antara lain Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia telah memberikan kemungkinan untuk memperoleh konse­si hutan di wilayah Kalimantan melalui PT Telaga Mas. Untuk kepentingan tersebut para pihak telah membuat suatu joint venture agreementpada tahun 1970.
Pihak tergugat Mitsui (Multinational Corporation Mitsui and Co. Ltd. dan Mitsui and Co. Ltd. (USA) dianggap telah membuat suatu perjanjian dengan pihak PT. Telaga Mas yang kemudian dianggap merugikan penggugat. Pengaruh hubungan PT. Telaga Mas dan Mitsui, menyebabkan PT. TELAGA MAS tidak melanjutkan final agreement. Dengan demikian dapat diketahui putusnya hubungan hukum antara PT. Telaga Mas dengan penggugat disebabkan adanya intervensi pihak Mitsui.
Atas dasar sengketa tersebut Dirjen Kehutanan atas nama pemerintah Indonesia melarang melanjutkan persetujuan yang telah dilangsungkan antara perusahaan joint venture (penggugat dengan PT. TELAGA MAS) dengan pihak pemerintah Indonesia. Hal ini dijadikan dasar oleh pemerintah Indonesia untuk membatalkan persetujuan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menganggap bahwa pihak yang mewakili PT. TELAGA MAS dalam joint venture tidak mempunyai wewenang untuk mewakili perusahaan tersebut dalam penandatangananjoint venture agreement. Dengan demikian Pemerintah menganggap tidak dapat mengeluarkan ijin HPH kepada joint venture yang telah dibuat antara PT. TELAGA MAS dengan penggugat.
Dalam kasus ini penggugat melalui pengadilan Amerika Serikat yaitu District Court Texas meminta ganti rugi berdasarkan Antitrust Law Amerika, yaitu Sherman Act; karena menganggap adanya pelanggaran praktek anti competitive, berkenaan dengan operasi penebangan kayu dan sebagainya di Kalimantan. Pihak Mitsui telah mengajukan suatu permohonan sidang kilat, dengan mengajukan eksepsi act of State doctrine tuntutan ganti rugi penggugat terhadap pemerintah Indonesia tidak dapat dilanjutkan. Dalam tingkat pertama argumen Mitsui dibenarkan dan pengadilan menganggap bahwa penolakan suatu konsesi kehutanan untuk penebangan kayu bagi penggugat yang dilakukan oleh Dirjen Kehutanan merupakan tindakan pemerintah Indonesia yang diakui oleh Amerika Serikat. Dengan ditolaknya ijin HPH, penggugat tidak dapat mengajukan gugatan ganti rugi karena dasar penolakan ijin HPH oleh Dirjen Kehutanan RI memiliki alasan yang kuat. Menurut District Court Texas, perkara tersebut tidak termasuk wewenang hakim AS, oleh karena itu gugatan pihak penggugat tidak dapat diperiksa dan eksepsi tergugat dikabulkan.
Dalam tingkat banding pihak penggugat (Industrial Invesment Development) memperoleh putusan yang berlainan, karena dalam putusannya argumen Act of State doctrine tidak dipersoalkan, dengan perkataan lain pengadilan banding menolak argumen Act of State doctrine tergugat.[30]Atas dasar putusan tersebut, perkara gugatan penggugat kepada tergugat dapat dilanjutkan, untuk itu perkara harus diperiksa ulang. Pengadilan Banding menganggap bahwa argumentasi Act of State Doctrine tidak tepat digunakan karena kerugian yang terjadi disebabkan tindakan penggugat yang berkomplot dengan pihak PT. TELAGA MAS dengan tindakan mengahangi kompetisi bebas,[31] sehingga ijin HPH ditolak oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian terdapat satufase sebelum adanya penolakan ijin HPH, yang ternyata pihak tergugat telah melakukan tindakan persekongkolan dengan pihak PT. Telaga Mas yang tadinya merupakan partner penggugat.
Penggugat dalam pengadilan banding mengajukan tiga masalah agar Act of State Doctrinetidak berlaku.[32] Para tergugat tidak dapat mengelak dari tanggung jawab untuk ganti rugi yang disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri yang tercela, perbuatan-perbuatan mana harus dilihat secara berdiri sendiri dan terpisah walaupun perbuatan dari Pemerintah Indonesia menambah kerugian yang telah diderita para penggugat; sehinga tidak diberikannya ijin HPH kepada penggugat (joint Venture) oleh pemerintah Indonesia dapat dianggap bukan sebagai tindakan Pemerintah, tapi lebih dapat dilihat seperti membuat suatu perjanjian tertentu dalam melakukan Forestry Agreement dengan joint Venture bersangkutan. Jika melihat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1999 tentang HPH dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi terdapat ketentuan yang menyatakan, bahwa syarat-syarat dan cara mengajukan permohonan serta cara memberikan hak pengesahan Hutan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Sedangkan Pasal 11 ayat (1) mengatakan “Hak Pengusahaan Hutan diberikan oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pendapat Gubernur/Kepala Daerah Propinsi yang bersangkutan”. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah argumentasi penggugat yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah Indonesia bukan sebagai tindakan pemerintah (berdaulat) tapi lebih dapat dilihat seperti membuat suatu perjanjian tertentu. Jika diteliti, pendapat penggugat dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 11 (1), tampaknya ketentuan ini tidak memberi peluang pemberian ijin HPH dengan suatu perjanjian tertentu.
Dalam kaitannya dengan kasus di atas, dapat dipastikan jika para pihak merupakan perusahaan penanaman modal asing, maka sebelum melakukan kegiatannya terlebih dulu akan mengikuti ketentuan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan PMA yaitu menandatangani perjanjian penanaman modal asing (PMA). Baik dalam bentuk perjanjian jaminan PMA (Invesment Guaranty Agreement) maupun perjanjian penanaman modal antara perusahaannya dengan Pemerintah Indonesia yang di dalamnya terdapat klausul penyelesaian sengketa atau suatu consent[33] yang bentuknya kesepakatan untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase ICSID. Konsekuensi dari isi klausul tersebut, bagi pihak yang wan-prestasi harus mentaatinya. Oleh karena itu, jika yang dimaksudkan pihak penggugat pemberian HPH merupakan perjanjian tertentu artinya terdapat dalam perjanjian penanaman modal, tidak mungkin jika di dalamnya tidak termasuk consenttersebut yang mengarah ke arbitrase ICSID (centre). Karena biasanya bagi pihak asing pilihan hukum atau pilihan pengadilan tersebut merupa­kan komponen yang sangat penting dan tidak pernah diabaikan.[34]
Dengan demikian bagi pihak penggugat jika men­ganggap dengan tidak diberikannya ijin HPH oleh pihak pemerintah Indonesia sangat merugikan. Maka dengan dasar perjanjian tersebut, sebenarnya dapat melakukan gugatan secara langsung sesuai dengan ketentuan Konvensi Washington 1965 (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1968, yaitu melalui arbitrase ICSID.[35]
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ditolaknya ijin HPH oleh pemerintah Indonesia dilakukan atas dasar tindakannya sebagai suatu negara berdaulat (public act atau iure imperii), karena jika tindakan suatu negara atas dasar tindakannya dalam kapasitas iure gestiones (commercial act) harus dilakukan oleh Perusahaan Negara (BHMN). Tindakan Pemerintah Indonesia untuk tidak memberikan ijin HPH kepada perusahaan Joint Venture tersebut dilakukan sebagai tindakan prefentif yang merupakan jalan keluar bagi pengamanan hutan karena terjadinya sengketa pihak pengelola hutan yang kemungkinan akan melalaikan kewajibannya[36].
Demikian pula, jika melihat latar belakang kasus ini ternyata para pihak yang keduanya merupakan perusahaan swasta asing berbadan hukum Indonesia, sesungguhnya harus mentaati ketentuan yang berlaku di Indonesia[37]. Oleh karenanya tindakan Pemerintah Indonesia merupakan hal yang wajar, walaupun keyataannya merugikan para pihak. Karena jika kembali kepada dasar gugatan dalam proses pengadilan pertama (pengadilan District Court Texas), sesungguhnya dasar gugatan tersebut tidak dapat dilepas dari masalah pemberian ijin HPH Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian jika tergugat mengemukakannya berdasarkan Act of State doctrine, menurut hemat penulis adalah tepat. Bahkan sampai tingkat bandingpun argumen Act of State doctrine ini dapat di pertahankan. Hal ini jelas, jika melihat pendapat penggugat yang mengatakan bahwa tindakan Pemerintah Indonesia bukan merupakan tindakan negara berdaulat yang diakui oleh Amerika sebagai negara forum. Maka dapat disimpulkan bahwa penggugat memisahkan sebab dan akibat dari perkara bersangkutan, apakah sistem hukum negara bagian Amerika Serikat menganut ketentuan ini?. Karena tidak mungkin terjadi suatu sengketa tanpa didahului oleh suatu hubungan hukum, sedangkan hubungan hukum ini merupakan dasar yang penting untuk mengajukan suatu gugatan.
Apabila melihat peraturan khusus masalah imunitas dari negara-negara yang menghadapi perkara tersebut. Secara khusus di Amerika Serikat telah dibuat peraturan yang dinamakan Fereign Soverign Immunity Act 1976. Dalam ketentuan tersebut, terdapat pengecualian umum atas imunitas mengenai yuridiksi terhadap suatu negara asing, yang dirumuskan sebagai berikut:[38](1) Apabila negara bersangkutan telah melakukan suatu kegiatan komersil (commercial activity) yang telah dilakukan di dalam wilayah Amerika Serikat, atau; (2) Apabila dilakukan suatu perbuatan dialam wilayah Amerika Serikat dalam hubungan dengan suatu kegiatan komersil dari negara asing di tempat lain ; (3) atau apabila suatu perbuatan di luar wilayah Amerika Serikat tetapi dalam hubungannya dengan suatu aktivitas komersil dari negara asing di luar negeri dan perbuatan tersebut telah menyebabkan suatu akibat langsung (causes a direct effect) di Amerika Serikat maka tidak berlaku imunitas.
Atas dasar peraturan khusus ini, tampaknya pengadilan di AS menerima Act of State doctrinedengan prinsip teritorialitas yaitu jika perbuatan dilakukan di dalam wilayah AS, imunitas bagi sebuah negara tidak berlaku. Hal ini menunjukan bahwa penafsiran Act of State doctrine di Amerika Serikat telah menjurus pada suatu penafsiran yang sempit, yang oleh sebagian pengamat dianggap tidak selaras dengan kondisi modern kehidupan internasional dewasa ini.[39]
Apakah penolakan Act of State doctrinee oleh Pengadilan Banding yang menyatakan Act of State Doctrine tidak menghendaki pengadilan Amerika Serikat melindungi pihak tergugat untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka yang berdiri sendiri, merupakan akibat langsung untuk keadaan Amerika yaitu hubungan baik dengan Pemerintah Indonesia atau akibat langsungnya berupa Restraint and monopolize foreign Commerce seperti yang dianut AS dalam Antitrust Law-nya, yang memperluas jangkauan teritorialitas menjadi ekstrateritorial dengan kebijaksanaan dalam bidang perdagangan dan perekonomian non kompetitif, sehingga sebuah organisasi dapat mengajukan suatu pembelaan dari tindakan suatu negara (asing) berdasarkan antitrust Law AS.[40]
Oleh karena itu, jika pendirian pengadilan banding di AS tersebut mengikuti tuntutan penggugat merupakan hal yang wajar karena pengadilan di A.S memperoleh otoritas untuk mempertahankan pendiriannya bukan berdasarkan hukum internasional.[41] Pemberian otoritas ini diperoleh pengadilan-pengadilan AS seba­gai konsekuensi pemisahan kekuasaan atau Separation of Powers yang dianut Undang-undang Dasar AS.

D. Simpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kekebalan mutlak suatu negara saat ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena adanya aktivitas-aktivitas negara dibidang ekonomi untuk memenuhi kesejahteraan rakyatnya.
2. Berakhirnya konsep kekebalan mutlak bukan berarti negara-negara tidak mempunyai perlindungan atas kedaulatannya. Karena perlindungan kekebalan mutlak dapat diberikan jika suatu negara bertindak sesuai dengan kapasitasnya (tindakan politik) atau iure imperii. Tetapi jika suatu negara bertindak karena aktivitas-aktivitas ekonominya (commercial act) atau iure gestiones perlindungan kekebalan mutlak tidak dapat diberikan.
3. Yang paling penting dalam hal doktrin tindakan negara (Act of State Doctrine) atau imunitas sekunder, bahwa tindakan suatu negara akan diakui sebagai tindakan dalam kapasitasnya (iure imperii) jika tindakan tersebut dilakukan dalam yurisdiksinya. Dan tindakan di dalam wilayah yurisdiksi tersebut akan menjadi ukuran apakah merupakan tindakan iure imperiiatau iure gestiones.
Daftar Pustaka:
Andras Bragyova, Reflection Immunity of State from the Point of View of International Law, in Question of International Law, Hanna Bokor-Szego ed., Kluwer, 1986
Bistline-Loomis, The Foreign Soverign Immunities Act in Practice, AJIL vol. 73, 1979
D.P. O’Connel, International Law, London, 1965
Gerald Fitzmaurice, State Immunity from Proceedingin Foreign Courts, BYIL vol.14/1933
Gerald von Glahn, Law Among Nation, New York, 1981
Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Clarendon Press, London, 1990
Ita Gambiro, Perjanjian Lisensi dan Technical Assistence, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 1990
JHL Morris, Cases on Private International Law, London, 1960
Michael Singer, The Act of State Doctrine of the United Kingdom an Analysis With Comparison to United States Practice, AJIL 75/1981
Michael Zander, The Act of State Doctrine, in The International Law in Twentieth Century, New York, 1966
Mochtar Kusumaatmadja & Eti R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni Bandung, 2003,
Putusan United States Court of Appeal, 5th, circuit, Aprl. 25-1979
Richard Falk, The Role of Domestic Courts in International Legal Order, Cyracus, 1964
Sompong Sucharitkul, Immunities of Foreign State before National Authorities, Collected Course HAIL, Leiden, 1976
Sompong Sucharitkul, Immunities of Foreign State Before National Authorities, NILR vol.10, 1976
Sudargo Gautama, Hukum Perdata dan Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1980
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Binacipta, Jkt, 1976
Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Internasional Pada Nasionalisasi di Indonesia, Alumni, 1975
United States; Foreign Soverign Immunities Act 1976.
UU No. 25 tahun 20077 tentang Penanaman Modal.
W. Friedmann, Some Impact of Social Organization on International Law, AJIL vol.50
PP No. 6 tahun 1999 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan dar Hutan Industri

Hukum Perjanjian

TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK
PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL

Disusun Oleh :
Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)

Abstrak
Perlindungan hak-hak tenaga kerja sangat penting untuk
menumbuhkan industri. Praktek menunjukkan bahwa hak-hak pekerja
masih sangat lemah. Karena itu dilakukan perubahan atas undangundang
ketenagakerjaan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan adanya sistim
yang baru ini, diharapkan akan terwujudnya kepastian hukum dalam
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan proses yang
cepat, tepat, adil dan murah sehingga dapat menimbulkan kepercayaan
dari para investor. Ketidakpastian dan multitafsir dalam peraturan
bidang hubungan industrial sering kali menimbulkan konflik,
perselisihan, dan pemogokan yang merugikan baik bagi pekerja
maupun bagi pengusaha.

A. Pendahuluan
Babak baru penyelesaian sengketa ketenagakerjaan telah dimulai,
yang ditandai dengan diundangkannya RUU tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial menjadi UU No. 2 Tahun 2004 pada
tanggal 14 Januari 2004. Pada Pasal 126 UU No. 2 Tahun 2004 disebutkan
bahwa UU ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan. Artinya,
UU ini semestinya berlaku efektif tepat pada tanggal 14 Januari 2005.
Namun dengan pertimbangan perlu pemahaman dan berbagai persiapan
sarana dan prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan
pemerintah maupun lembaga peradilan dalam pelaksanannya, maka
pemberlakuan UU ini ditunda oleh pemerintah sampai tanggal 14 Januari
B. Aspek Hukum Perlindungan Hak-Hak Pekerja Dalam Sengketa
Ketenagakerjaan
Membicarakan perlindungan terhadap buruh haruslah bermula dari
pemahaman terhadap hubungan yang terjadi antara buruh-majikan.
Dalam hubungan buruh-majikan, posisi buruh selalu subordinatif dengan
majikan. Hal ini merupakan akibat dari tidak seimbangnya kekuasaan
ekonomi (yang pada akhirnya menimbulkan ketidakseimbangan
kekuasaan politik) yang melekat pada buruh dan pada majikan. Menurut
Soepomo, “sosiologis buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidakmempunyai bekal hidup lain daripada tenaganya itu, ia terpaksa untuk
bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya
menentukan syarat-syarat kerja itu.” 3 Atau yang dalam hubungan-
hubungan pribadi disebut sebagai kelemahan struktural.4
Ditinjau dari teori ketidakseimbangan kompensasi, maka fenomena
tersebut menunjukkan bahwa antara pemberi kerja dan penerima kerja
ada ketidaksamaan kedudukan secara sosial-ekonomis. Penerima kerja
sangat tergantung pada pemberi kerja sehingga hubungan kerja yang
timbul bersifat subordinatif. Konsekuensi pola hubungan yang
subordinatif ini menghendaki adanya hukum perburuhan yang memberi
hak lebih banyak kepada pihak yang lemah daripada pihak yang kuat.
Hukum bertindak “tidak sama” kepada masing-masing pihak dengan
maksud agar terjadi suatu keseimbangan yang sesuai. Menurut prinsipprinsip
ketidak-samaan, pihak yang lemah harus mendapatkan
kesempatan yang lebih tinggi.5 Dari sudut kontitusi Indonesia, jelas hal
tersebut relevan dengan ketentuan Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945.6
Di sisi lain, dalam prakteknya seringkali terjadi perbenturan antara
kepentingan pengusaha dengan pekerja. Kondisi inilah pada akhirnya
dapat memicu terjadinya sengketa antara pengusaha dengan pekerja,
sehingga diperlukan aturan hukum yang memadai untuk
menjembataninya. Hal ini sesuai dengan fungsi hukum untuk mengatur
dan menjaga ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi
kepentingan masyarakat. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum
harus dilaksanakan baik secara normal, damai dan bahkan dapat juga
terjadi karena pelanggaran hukum. Perlindungan hukum ini penting untukmenjamin agar hak-hak manusia sebagai subyek hukum tidak dilanggar
atau dirugikan oleh pihak lainnya. Suatu hak mempunyai sifat hukum
sehingga hak tersebut dilindungi oleh sesuatu sistim hukum.7 Dengan
demikian, hak merupakan kepentingan yang pada hakikatnya
mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam
melaksanakannya.
Dalam konteks UU No. 2 Tahun 2004, perlindungan hak pekerja
dalam sengketa ketenagakerjaan dapat dilihat dari materi yang diatur
dalam UU itu sendiri. Secara umum, UU ini mengatur hal-hal sebagai
berikut;
1. Ketentuan Umum yang memuat batasan beberapa isitilah
seperti: perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja,
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha,
perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh,
perundingan bipartit, mediasi hubungan industrial atau mediasi,
mediator hubungan industrial atau mediator, konsiliasi hubungan
industrial atau konsiliasi, konsiliator hubungan industrial atau
konsiliator, arbitrase hubungan industrial atau arbitrase, arbiter
hubungan industrial atau arbiter, pengadilan hubungan industrial atau
pengadilan khusus, hakim, hakim ad-hoc, hakim kasasi dan menteri.
2. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi : perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat/pekerja serikat buruh.
3. Ruang lingkup Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial
meliputi : Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
menyangkut masalah : penyelesaian melalui bipartit, penyelesaian
melalui mediasi, penyelesaian melalui konsiliasi, penyelesaian melalui
arbitrase; Pengadilan Hubungan Industrial menyangkut masalah :
umum, hakim, hakim ad-hoc, dan hakim kasasi, kepaniteraan dan
panitera pengganti; Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan
Hubungan Industrial menyangkut masalah : penyelesaian perselisihan
oleh hakim, penyelesaian perselisihan oleh hakim kasasi; sanksi
administratif dan ketentuan pidana
Berdasarkan gambaran umum di atas, penyelesaian sengketa
ketenagakerjaan dalam UU N0. 2 Tahun 2004 yang dikenal dengan

C. Kritik Terhadap UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI
Idealnya suatu produk hukum harus dibentuk berdasarkan tiga tolak
ukur validitas/keberlakuan hukum, yaitu dimensi yuridis, sosiologis dan
filosofis.9 Begitu juga hendaknya dengan UU No. 2 Tahun 2004 yang harus
memenuhi ketiga aspek bagi validitas atau pemberlakuan hukum.
Meskipun UU ini memberikan harapan baru dalam mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, namun dari sisi lain,
terdapat beberapa hal yang harus dikritisi untuk perbaikan perlindunganhak-hak pekerja dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ke depan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Peran serikat perkerja/Serikat Buruh sebagai dapat bertindak sebagai
kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
untuk mewakili anggotanya.
Pada Pasal UU 87 UU No 2 tahun 2004 disebutkan bahwa serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak
sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan
Industrial untuk mewakili anggotanya. Sementara itu, UU No 18
Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 31 mengatur bahwa setiap
orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak
seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur
dalam UU Advokat, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda
maksimal Rp 50 juta. Dengan demikian, secara horizontal terdapat
hubungan yang kontradiktif antara kedua UU tersebut.
Permasalahannya tidak sesederhana untuk mengatakan bahwa
ketentuan dalam UU No 2 tahun 2004, Pasal 87 adalah Lex Specialis
dalam segi pengaturan tentang kuasa hukum. Lalu tentunya,
pengaturan dalam UU No 18, Pasal 31 juga Lex Specialis dalam segi
pengaturan tentang profesi Advokat. Apalagi secara kronologis, UU No
2 tahun 2004 disahkan tanggal 14 Januari 2005, dan UU No 18 tahun
2003 tanggal 5 April 2003. Dengan asumsi bahwa pembuat UU No 2
tahun 2004 tentang Pasal 31 dalam UU Advokat, dari segi tata
perundang-undangan seharusnya ada klausula pengamanan agar ada
kepastian hukum terhadap ketentuan yang berkaitan dengan UU lain.
Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan upaya sinkronisasi antara
kedua UU tersebut bahkan merubah ketentuan yang kontradiktif
tersebut supaya selaras.

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aspek
perlindungan hak-hak pekerja/buruh dalam PPHI masih mengandung
kelemahan-kelemahan, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Beberapa kelemah-kelemahan di atas perlu dicarikan jalan keluarnya agar
sistim penyelesaian perselisihan perburuhan yang cepat, tepat, adil dan
murah sebagaimana dicitakan dapat tercapai. Namun yang perlu diingat
bahwa prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
dikehendaki dalam UU ini lebih mengedepankan musyawarah untuk
mufakat di luar pengadilan, ketimbang jalur pengadilan. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 yang mewajibkan
ditempuhnya mekanisme perundingan bipartit secara musyawarah untuk
mufakat dalam penyelesaian perselisihan.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan pola hubungan industrial,
maka UU tersebut lebih menghendaki pola hubungan industrial harmoni,
ketimbang pola hubungan industrial konflik ataupun koalisi.11 Pola
hubungan industrial harmoni adalah suatu model hubungan industrial
yang menekankan pada musyawarah untuk mufakat. Hal ini ditandai
dengan frekuensi konsensus yang tinggi sedangkan frekuensi konflik
rendah. Ketentuan ini sesuai pula dengan pola hubungan Industrial
Pancasila (HIP) yang menganut asas musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian perselisihan sebagaimana tercermin dalam kelima sila
(Pancasila).
Selanjutnya, konsep HIP ini dimanifestasikan pada asas
“partnership” atau kemitraan, baik dalam produksi (production),
keuntungan (profit) maupun tanggungjawab (responbility). Oleh karena
itu, posisi pekerja tidak dianggap sebagai faktor produksi, melainkan mitra
dalam proses produksi.12 Apabila konsep HIP ini diterapkan oleh masingmasing
pihak secara sukarela dan tidak ‘diplintirkan’ penerapannya seperti
pada pemerintahan orde baru, maka tidak akan ada aksi-aksi pekerja yang
semakin marak akhir-akhir ini. Pada akhirnya, perlu disadari bahwa
penyelesaian konflik dengan cara kekerasan hanya akan melahirkan
segudang masalah yang justru merugikan kita semua.

D. Penutup
UU No. 2 Tahun 2004 telah diundangkan dan telah berlaku efektif
pada tangal 14 Januari 2006 yang lalu. Dengan adanya sistim yang baru
ini, diharapkan akan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dengan proses yang cepat, tepat, adil dan
murah sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dari para investor.
Ketidakpastian dan multitafsir dalam peraturan bidang hubungan
industrial sering kali menimbulkan konflik, perselisihan, dan pemogokan
yang merugikan baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan yang harus
diperhatikan untuk perbaikan perlindungan hak pekerja dalam UU No. 2
Tahun 2004 yang meliputi hal-hal sebagai berikut: peran serikat pekerja
untuk bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di PHI berpotensi
bertentangan UU Advokat, proses rekruitmen hakim Ad-Hoc yang
mewakili pekerja masih terkesan diskriminatif, prinsip peradilan dengan
biaya murah masih terhambat dengan adanya kewajiban buruh untuk membayar biaya eksekusi yang nilai gugatnnya di atas Rp. 150.000.000,-
,kurang jelasnya pengaturan tentang pembuktian telah dilakukannya
perundingan bipartit, dan hukum acara yang digunakan masih belum
mempertimbangkan kondisi pekerja.
Terlepas dari perdebatan apakah peraturan baru yang diharapkan
dapat mengakomodir kelemahan dari peraturan yang lama, perlu diingat
bahwa peraturan yang baik belum tentu menjamin benar-benar
terwujudnya sistim yang baik ataupun hasil yang baik pula. Pada akhirnya,
sistim yang baik harus ditunjang dengan aparat penegak hukum, terutama
hakim-hakim yang jujur, baik dan kompeten. Oleh karenanya mereka akan
menduduki posisi yang sangat penting dalam kebangkitan bangsa ini.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial akan menjadi salah satu legal
light house (mercu suar hukum) bagi para pelaku ekonomi terutama
investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Peraturan-peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, yang menurut para pelaku ekonomi
merupakan peraturan yang tidak ramah investasi dapat diuji di Pengadilan
tersebut. Untuk itu, posisi hakim sebagai salah satu pembentuk hukum
akan menjadi sangat strategis di sini.
Harapan-harapan itulah yang saat ini dititipkan pada hakim
Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh karenanya dituntut kemampuan
dari para hakim untuk tidak hanya melihat Undang-Undang sebagai
tulisan mati (dead letter rules), seorang hakim tidak boleh bersikap terlalu
formalistis, hakim harus bersikap realistis untuk melihat realitas yang ada.
Dengan masih kurang ramah atau kurang jelasnya peraturan
ketenagakerjaan yang ada, maka analisis ekonomi ke depan (forward
looking analysis) akan memungkinkan para hakim untuk tetap berpijak
pada peraturan yang ada, tetapi pada saat yang sama juga
mengembangkannya seirama dengan strategi pemulihan ekonomi
nasional. Itulah seninya, pencarian segi ekonomi di balik peraturan
perundangan, tanpa mengorbankan kepastian hukum.

E. Daftar Pustaka
Aloysius Uwiyono, Hak Mogok Di Indonesia, Program Pascasarjana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan
Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum Buku III, Sinar Harapan, Jakarta,
1990.
Departemen Tenaga Kerja RI, Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila (HIP), Jakarta, 1985.
Eugenius Sumaryono, Filsafat Hukum; Sebuah Pengantar Singkat,
Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1989
Hanami T. Blan Pain, Industrial Conflict Resolution in Market Economics,
Kluwer Law and Taxation Publisher, 1987.
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2003.
Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui
Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2004.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta, 1999.
SUMBER,http://www.undiknas.ac.id/jurnal/fakultas-hukum.html

HAKI

Review Jurnal HAKI

Nama Kelompok : Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)

I. ABSTRAK

HKI adalah hak yang timbul sebagai akibat dari manusia karya tindakan kreatif menghasilkan inovatif yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Sebagai hak eksklusif, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada mulanya merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara bagian ide atau hasil karya warga negaranya, dan karena itu hak atas Kekayaan Intelektual adalah kenegaraan fundamental teritorial. Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual perlindungan di sebuah Negara tidak berarti perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Negara lain. Pelaksanaan ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual telah dilaksanakan tetapi belum maksimal hal ini disebabkan karena persepsi masyarakat yang beragam di satu sisi banyak yang menganggap HKI belum diperlukan karena akan membatasi seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, tetapi ada juga orang yang sudah mulai menyadari pentingnya HKI sehingga berusaha melindungi HKI dalam hal ini adalah Hak Cipta dan Merek Dagang Hak. Namun dalam pelaksanaan HKI ada juga kendala yang menyertai system pemasaran yang belum baik, sering mengubah-ubah bahwa motif serta modal terbatas dan sumber daya manusia.

II. PENDAHULUAN
Globalisasi ekonomi tidak pelak lagi telah masuk dalam kehidupan NasionalIndonesia. Hal ini akan menimbulkan kolonialisasi ekonomi dengan konsentrasi padakekuatan korporasi internasional, oleh karena itu hukum diharapkan mampumengakomodasi untuk memperkuat perekonomian nasional untuk mengakses pasar internasional.
Akhir akhir ini sedang berlangsung terjadinya perubahan-perubahan yang sangatcepat, sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia sudah tidaklagi perlu menyelesaikan suatu pekerjaan secara manual, melainkan sudahmemanfaatkan teknologi canggih yang serba otomatis. Jarak maupun waktu bukan lagisuatu masalah baik itu jauh maupun lama. Oleh karena itu, ini menandakan perubahanbaru dari era industri menuju era baru yaitu era informasi.
Globalisasi pada awalnya bermula pada perubahan dan perkembangan dibidang ekonomi untuk mewujudkan tata ekonomi antar bangsa yang adil dan sejahterauntuk sebagian besar masyarakat dunia.Globalisasi mengandung makna yang dalamdan terjadi di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, sosial budaya, IPTEK,dan sebagainya. Dalam dunia bisnis misalnya, globalisasi, tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antarakualitas global hasil produksi dengan kebutuhan khas yang bersifat lokal darikonsumen. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yangsemakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kualitas baku internasional,meningkatan peran swasta dalam bentuk korporasi internasional, melemahnya ikatan-ikatan nasional di bidang ekonomi, peranan informasi sebagai kekuatan meningkat.

Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakupdalam GATT (the General Agreement on Tariff and Trade). GATT sebenarnyamerupakan kontrak kerja antar partner dagang untuk tidak memperlakukan secaradiskriminatif, proteksionis atas dasar ´’law of the jungle’´ dalam perdagangan dunia.Salah satu hasil perundingan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods). Yang bertujuan :
a. Meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)dari produk-produk yang diperdagangkan.
b. Menjamin prosedur pelaksanaan HAKI yang tidak menghambat kegiatanperdagangan.
c. Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindunganterhadap HAKI.
d. Mengembangkan prinsip aturan dan mekanisme kerjasama internasionaluntuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan ataupembajakan HAKI.
Globalisasi menimbulkan dampak bagi Negara Republik Indonesia secarakhususnya dan bagi negara berkembang pada umumnya. Pembangunan yangdilaksanakan mau tidak mau harus memperhitungkan aspek aspek global tersebut.Dalam hal ini termasuk dalam pengembangan hukum, instrumen-instrumen hukuminternasional dan pandangan-pandangan yang bersifat global perlu memperoleh tempatdalam pemikiran hukum nasional.
Proses globalisasi menimbulkan tolok ukur utama hubungan antar bangsa yaituperihaleconomic oriented yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperolehdari adanya hubungan tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesiasebagai implikasi terciptanya sistem ekonomi yang terbuka. Salah satu aspek darisistem ekonomi adalah pada produk yang pemasarannya tidak lagi terbatas pada skalanasional tetapi juga internasional. Hal ini berakibat pada kompetisi standar kualitas danpersaingan yang fair, serta terhindarnya produk industri palsu, berdasarkan padakesepakatan-kesepakatan dunia internasional.
Dalam keletihan mengatasi deraan krisis ekonomi, hak atas kekayaan intelektual(HaKI) kembali digugat perannya dalam proses pemulihan dan pemberdayaan ekonomirakyat. Sejauh ini, HaKI memang mempunyai insentif strategis untuk mendorongpertumbuhan ekonomi meski juga berkarakter monopoli yang mengundang resistensiGlobalisasi saat ini telah menciptakan aspek aspek dalam bentuk formatinterdependensi. Demikian pula rezim HaKI yang sarat dengan tatanan regulasi. Dalamkegiatan ekonomi dan perdagangan, HaKI telah sedemikian terkait dengan artikulasipasar global. Pasar bebas yang mestinya steril dari berbagai intervensi, nyatanyamemiliki kalkulasi sendiri. Ia terbukti tidak sepi dari kepentingan politik. Sanksi ekonomi,dan embargo adalah sebagian contoh hukuman bagi tindak pencederaan terhadapHaKI.Dalam memasuki pasar internasional, maka perlindungan dibidang HAKI tidakbisa ditawar-tawar lagi, sebab perlindungan HAKI ini sebenarnya bagaikan keping matauang yang memiliki dua sisi. Sisi pertama sebagai penopang pertumbuhan ekonominasional, sedangkan sisi yang lain akan memberikan kepercayaan internasional,khususnya kepercayaan para investor terhadap iklim di Indonesia yang mampumelindungi bidang HaKI. Sebab jika ´’law enforcement ‘´ dibidang HaKI tidak mendapatprioritas tentunya barang-barang berkualitas akan enggan masuk pasar dalam negeri. ApalagiUnited State Trade Representative(Amerika Serikat) menempatkan Indonesiapada posisi ´priority watch list ´.

III. PEMBAHASAN
Peranan HaKI di Indonesia
Betapapun HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata,HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentinganmoral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industridan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untukmemberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkanseluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
HaKI berkaitan dengan produk. Suatu produk pada hakikatnya merupakan karyaseni atau sastra atau karya tulisan termasuk karya ilmiah yang pada dasarnyamerupakan karya intelektual yang dilindungi hak cipta (sebagai bagian dari HaKI), dandiperdagangkan secara global, pada gilirannya akan memerlukan pula perlindunganhukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran. Demikian pula halnya denganproduk industri atau manufaktur lainnya. Keterlibatan pilihan teknologi (termasukteknologi proses) baik yang dipatenkan maupun yang berupa rahasia dagang, yangberlangsung sejak tahap perencanaan dan berlanjut hingga tahap pembuatannya,ataupun penggunaan merek pada saat produk yang bersangkutan dipasarkan,menunjukkan keterlibatan HaKI sejak awal hingga akhir produksi. Dapat dikatakan HaKItelah hadir sejak awal produksi hingga saat pemasarannya. Karenanya, memang tidakberlebihan untuk mengatakan bahwa globalisasi produk pada akhirnya juga berartiglobalisasi HaKI.
Pada proses selanjutnya seiring dengan meningkatnya kreatifitas masyarakatdan dipengaruhi oleh teori ekonomi pasar dari Adam Smith, muncul konsep hak ataskepemilikkan atas karya intelektual. Konsep ini kemudian di Undang-Undangkan.Penjaminan atas hasil karya intelektual ini dimaksudkan untuk merangsangpertumbuhan kreatifitas, menjamin kepemilikan suatu hasil kreatifitas serta menjadikanhasil kreatifitas intelektual memiliki nilai pasar dalam artian ekonomis tersendiri.Problem yang timbul dari tatanan ini adalah, pelaksanaan UU paten dan copyright telahmembuka jurang yang lebar antara si kaya dan si miskin atau antara negara kayadengan negarta miskin serta kecenderungan munculnya perilaku monopoli olehsekelompok orang atau kelompok tertentu.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaanmerek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan oranglain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberiotoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yangterkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan.Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Memasuki tahun 2000 HaKI telah bergulir secara resmi dalam koridor globalisasi,artinya pengakuan hukum disatu negara secara konseptual tidak berbeda dari yang adadi negara lain. Begitu juga dengan ruang lingkup HaKI mengalami perkembangan, HaKItidak lagi hanya mengurusi hak atas cipta, paten dan merek tapi sekarang telah meliputihak atas desain industri, tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Hal ini sejalandengan penataan HaKI dalam wadah World Trade Organization( WTO ), yangdidalamnya juga terlampir Agreement ontrade Related of Intelectual Property ( TRIPs ) .Kenyataan ini yang nantinya mendorong untuk perlu melakukan ratifikasi terhadapperundang-undangan HaKI (UU hak cipta, UU paten dan merek) di Indonesia.
Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia terus mengambil langkah gunameningkatkan perlindungan hukum, dan pembinaan di bidang HKI. Sejak tahun 2000Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan merevisi peraturan hukum di bidang HKIuntuk disesuaikan dengan kesepakatan TRIPs, antara lain: UU No. 29 Tahun 2000tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), UU No. 30 Tahun 2000 tentangRahasia Dagang, UU No. 31 tentang Desain Industri, UU No. 32 tentang Desain TataLetak Sirkuit Terpadu (DTLST), UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Melihat perkembangan sistem perundang-undangan HaKI di Indonesia, A.Zenmenjelaskan bahwa undang-undang HaKI merujuk pada peran HakI sebagaipendukung kegiatan untuk menghasilkan karya-karya intelektual. Hal ini dapat terlihatnyata pada implementasi UU No 6 tahun 1989 tentang hak paten, UU No 13 tahun1997 yang memberi perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap perkembangankegiatan penelitian dan pengembangan teknologi atau UU No 19 tahun 1992 dalamkaitannya dengan merek. Sebagai sebuah perundang-undangan, UU HaKI mengatur tentang ruang lingkup karya intelektual ( hak dan kewajiban ), tata cara mendapatkanHaKI termasuk pendaftaran HaKI secara internasional, jangka waktu perlindungan sertaprosedur pemeriksaan. Terobosan baru yang juga dilakukan adalah tersedianya paten sederhana bagi hasil karya kreatif yang tidak berteknologi tinggi. Untuk patensederhana ini persyaratannya lebih ringan dan jangka waktu perlindungan juga tidakbegitu lama. Hal ini dikarenakan masih lemahnya pemahaman HaKI, sejalan denganbukti bahwa masyarakat kita masih belum menghargai HaKI, contohnya adalahpersoalan peniruan merek. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakatmemahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsephukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untukdapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karenakurangnya sosialisasi.
HaKI sebagai suatu sistem perlindungan ide bagi dunia usaha
Philipus M. Hadjon menyebutkan bahwa pada dasarnya perlindungan hukummeliputi dua hal. Yakni perlindungan hukum pereventif dan perlindungan hukumrepresif. Perlindungan hukum preventif meliputi tindakan yang menuju kepada upayapencegahan terjadinya sengketa sedangkan perlindungan represif maksudnya adalah perlindungan yang arahnya lebih kepada upaya untuk menyelesaikan sengketa, seperticontohnya adalah penyelesaian sengketa di pengadilan.
HaKI sebagai satu sistem perlindungan hukum juga mempunyai kedua jenisperlindungan sebagaimana yang diungkapkan oleh Hadjon. HaKI mengenal adanyasistem pendaftaran yang cenderung kepada perlindungan hukum secara preventif dansistem pidana untuk perlindungan secara represif, mengingat memang pidana padaasasnya adalah satu tindakan terakhir untuk menegakkan hukum.HaKI memberikan pencipta dua hak ekslusif yaitu hak moral dan hak ekonomi;hak moral adalah hak hak yang melindungi kepentingan pribadi sang pencipta sehinggamemberikan pencipta hak untuk tetap disebut pencipta karya tersebut. Sedangkan,Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaanintelektual.
Kasus yang sering terjadi adalah harga produk HKI cenderung sangat mahal. Halini dikarenakan terkadang pencipta tidak hanya mengambil hak ekonominya akan tetapimelipat gandakan apa yang menjadi haknya. Padahal bisa saja untuk menjadikanbarang tersebut murah pencipta atau penemu melepas hak ekonominya tersebutsehingga bisa jadi harga dari produk HaKI menjadi lebih terjangkau. Akan tetapimelepaskan hak ekonomi dikalangan pencipta atau penemu tampaknya masih sangat jarang.
Dunia usaha saat pada masa globalisasi sekarang ini menghadapi banyak tantanganseiring cepatnya perubahan perubahan dalam teknologi dan banyaknya kreasi atau ide yang tercipta dari tenaga kerja yang kreatif. Hal ini menimbulkan pertanyaan akanpentingnya HaKI dalam tiap tiap bidang industri.
HaKI dalam Industri perangkat lunak
Disini terdapat perbedaan antara hak paten dengan copyright dalam konteksindustri perangkat lunak. Hak paten terletak pada algoritma, sedangkan penerapan darialgoritma adalah copyright . Oleh karena itu algoritma dapat dipatenkan sedangkanpenerapan dari algoritma (copyright ) tidak bisa. Sebagai contoh pengembangan padamicrosoft, microsoft tidak dapat disebut copyright tapi berhak atas paten.Kerumitan menetapkan suatu hasil karya pada industri perangkat lunak iniberhak memiliki copyright atau tidak sejalan dengan cepat dan panjangnya prosespengembangan pada industri perangkat lunak itu sendiri. Akibatnya copyright seringdipertentangkan dan ketika memasuki proses hukum kembali terganjal kepada prosesitu kembali. Oleh karena itu perlindungan hukum dalam industri perangkat lunak yangdinaungi oleh UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (copyright ) dan UU No.14 tahun2001 tentang paten masih tumpang tindih. Hal ini dikarenakan, algoritma sebuahperangkat lunak yang menjadi mesin dari sebuah perangkat lunak masih dapat dibajakdan dibuat kembali dengan mudah tanpa bisa dilacak (reverse engineering ). Untukmenjelaskan perkembangan industri perangkat lunak di Indonesia terlihat masihterfokus pada proses aplikasi atau integrasi. Pengembangan itu sendiri masih banyakmengabaikan HaKI. Persoalannya disini adalah UU HaKI masih banyak berpihak padadan menguntungkan orang lain.
HaKI dalam Industri Farmasi
Industri farmasi di Indonesia pada era globalisasi terdiri dari sebagian besar merupakan industri manufaktur farmasi yang berorientasi pada formula obat jadi, danuntuk kebutuhan tersebut masih tergantung pada bahan baku impor. Lemahnya industripengembangan farmasi di Indonesia disebabkan oleh tingginya biaya untuk melakukan penelitian. Adapun peluang untuk bersaing dengan pihak luar yang memang padatmodal adalah pada pengembangan obat tradisional yang bahan bakunya tersedia diIndonesia. Dilihat dari sisi perspektif perlindungan hukum HaKI tampaknya masihberjalan kurang baik dikarenakan situasi industri farmasi Indonesia saja yang masihmenggantungkan obat obatan dari luar negeri. Lebih jauh lagi tampaknya, perlindunganHaKI terhadap obat-obatan luar negeri masih lemah dengan banyaknya obat obatanpalsu yang beredar di masyarakat.Contoh kasusnya adalah, Tempe yang secaratradisional adalah produk asli Indonesia, namun paten tempe telah dilakukan di Jepang(Masuki Tokuda, Kyoso Hiroya, Nishi dan Inoue) untuk kepentingan obat dan kosmetik.
HaKI dalam industri musik
Keberadaan HaKI dengan segala perangkat perundang-undangannya merupkansesuatu yang ditungu-tunggu dalam industri musik dan berharap perlu didukung olehsemua pihak. Akan tetapi, sebaliknya, perlindungan hukum terhadap hasil karyapemusik masih lemah. Masyarakat lebih bangga membeli kaset banjakan dibandingkanyang original, dan memang harganya lebih murah. Perdagangan kaset bajakanbelakangan ini justru semakin banyak dan terang-terangan. Aparat keamanan sertaperangkat penegak hukum lainnya terlihat masih lamban dalam mengatasi kasus-kasuspembajakan. Kebanyakan kasus diantaranya hanya diberi hukum percobaan. Pada halmenurut undang-undang setiap pembajak akan diberi hukuman 7 bulan penjara sertadenda 100 juta. Tidak jauh berbeda dengan kedua elemen di atas para pencipta lagupun banyak yang tidak paham dan mengerti dengan hak yang dimilikinya. Contoh diJepang royalty atas karya Gesang dari tahun 1950 sampai 1974 saja sudah terkumpulsebanyak 500 US dollar, tapi itu tidak bisa diambil karena Gesang tidak tercatat sebagaianggota asosiasi tersebut. Contoh konkrit lain adalah royalti lagu Lilin-Lilin Kecil yangmenjadi lagu abadi hingga kini sejak dipopulerkan Chrisye pada 1977 yang diciptakanoleh James F. Sondah. Pendapatan royalti yang diperoleh dari lagu tersebut ternyatahanya Rp 35 ribu. Selanjutnya lagu Api Asmara milik Ali Yahya, saat pertama lagu itu dipublikasikan, Yahya hanya disodori secarik surat perjanjian Rp 15 ribu untuk sekalimerekam lagu ciptaannya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan, khususnya menyangkut hukum HAKI,berkaitan erat dengan pemahaman bahwa perdagangan, industri dan investasi tidakbisa dilepaskan dengan HAKI. Kebutuhan nasional untuk dapat mengakses ke pasar internasional bagi produk yang dihasilkan memiliki arti yang sangat penting danstrategis. Hal ini selain berhubungan dengan tuntutan globalisasi, juga kebutuhannasional untuk memperluas dan memperbesar pendapatan ekspor, terutama di sektor non-migas. Masalah yang kita hadapi dalam rangka pembentukan sistem hukum HAKIadalah masalah kesadaran hukum HAKI sebagai perwujudan budaya hukum. Budayahukum yang ada dalam masyarakat kita kurang mendukung, dan inilah yang perlumendapat perhatian.
Dalam masyarakat masih sering beredar barang-barang bermerek palsu, danironisnya barang tersebut laku dipasaran yang sebetulnya ini merugikan konsumen darisegi kualitas barang. Disamping itu, juga berkonsekuensi Indonesia ditempatkansebagai kelompok negara ´priority watch list´. Bagi para pengusaha, khususnyapengusaha kecil dan menengah tidak mendaftarkan merek produk ataupun jasanya,karena selain kesadaran ekonomisnya lemah, juga biaya pendaftaran dianggap masihmahal. Disamping merek, produk-produk dari hasil karya seni juga tidak didaftarkan hakciptanya.

Penutup
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satupayung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif daninovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangikadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingannasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsippengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional.Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-normainternasional. Dengan adanya sistem yang demikian menunjukkan bahwasanya HaKIpada dasarnya bukanlah satu sistem monopoli kapitalis, akan tetapi ketika di telaahlebih jauh sistem HKI adalah satu sistem yang bisa saja bernuansa sosial dengan tetapmengusung pada semangat awal munculnya HKI yakni memberikan perlindungan ataside pencipta.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/47816541/Perlindungan-hukum-Haki-pada-industri

Hukum Dagang

Review Jurnal Hukum Dagang

Nama Kelompok : Elin Eliani (22210333)
Galih Pangestu (22210924)
Harry Farhan (23210157)
Saepudin (26210320)
Tiara Lenggogeni (26210888)

JURNAL HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP HAK PENERIMA LISENSI MEREK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001

I. Abstrak
Globalisasi perdagangan telah membuat merek dagang menjadi sangat penting. sebuah merek dagang adalah tanda yang berfungsi sebagai dibedakan dari orang lain, jaminan kualitas dan sumber asal. Pemilik merek dagang terdafatar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dalam jangka waktu tertentu atau membarikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak lain atau lisensi, harus diberikan melalui surat persetujuan untuk izin untuk menggunakan (tidak mengalihkan kepemilikan) untuk jangka waktu tertentu. Pendaftaran merek dagang dalam daftar umum merek dagang dapat dibatalkan atas permintaan dengan argumen bahwa merek dagang memiliki kesamaan dasar dengan merek dagang terdaftar sebelumnya, atau pendaftaran itu dibuat untuk maksud kejam. Pembatalan hasil pendaftaran merek dagang penghentian perjanjian lisensi merek dagang, namun penerima lisensi dapat berhak sampai selesainya masa perjanjian.

Keywords : hak eksklusif, perjanjian lisensi, pemegang lisensi.

II. Pendahuluan
Pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan masyarakat, baik dibidang sosial, ekonomi, maupun budaya semakin mendorong laj perkembangan perekonomian masyarakat. Di samping itu, dengan semakin meningkatnya Perkembangan TI dan Sarana Transportasi telah menjadikan kegiatan disektor perdagangan barang maupun jasa meningkat secara pesat. Kecenderungan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin baik. Beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia.
Dalam era perdagangan global, peranan merek menjadi penting terutama untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Tidak semua tanda dapat didaftar sebagai merek. Hanya tanda-tanda yang memenuhi syarat yang dapat didaftar sebagai merek, seperti mempunyai daya pemebeda; tanda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umu; bukan tanda bersifat umum dan tidak menjadi milik umum; atau bukan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; tanda tersebut juga tidak mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar terlebih dahulu.
Fungsi Merek adalah sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya, sarana promosi dagang, jaminan atas mutu barang atau jasa, dan penunjuk asal barang atau jasa yang di hasilkan,
Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan bahwa Hak Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dangan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak Merek diberikan oleh Negara karena Hak Merek tidak lahir scara otomatis seperti halnya Hak Cipta. Hak Merek lahir karena pendaftara. Perlindungan hukum merek hanya akan berlangsung apabila hal tersebut dimintakan pendaftaran, karena pendafataran adalah mutlak. Tanpa ada pendaftaran tidak ada hak merek dan juga perlindungan. Pemilik merek terdaftar dapat menggunakan sendiri mereknya untuk jangka waktu 10 tahun dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang kembali.
Hak Merek juga dapat di alihkan haknya dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu Pemilik merek terdaftar dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak mereknya. Pemeberian izin inilah yang di sebut Lisensi.

III. Pembahasan

Lisensi Merek
Pengertian Lisensi menurut Pasal 1 angka 13 UU Merek adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan Pengalihan Hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Secara harfiah lisensi mengandung arti sebagai suat ijin (hak atau wewenang) yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau pihak yang berhak kepada pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan atau berbagai macam perbuatan hukum atas sebidang tanah yang bukan miliknya. Perbuatan-perbuatan hukum tersebut apabila dilakukan tanpa ijin dari si pemilik hak merupakan suau perbuatan yang tidak sah (illegal), perbuatan yang salah atau pelanggaran (trespass), perbuatan yang menimbulkan kerugian (tort) atau perbuatan-perbuatan lain yang termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak diperbolehkan (not be allowed).
Banyak pertimbangan yang dipakai untuk pembuatan perjanjian lisensi seperti :
Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi lisensi secara tidak langsung ;
Lisensi memungkinkan perluasan wilayah usaha secara tidak terbatas ;
Lisensi memperluas pasar ;
Lisensi mempercepat proses pengembanagn usaha bagi industri padat modal ;
Penyebaran produk lebih mudah
Dapat mengurangi tingkat kompetisi hingga pada suatu batas tertentu
Pihak pemebri dan penerima lisensi dapat melakukan trade off (barter) teknologi
Pemberi lisensi memungkinkan pemberi lisensi untuk sampai pada batas tertentu melakukan kontrol atas pengelolaan kegiatan usaha yang dilisensikan.
Pasal 43 ayat (1) UU Merek menyebutkan bahwa pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Lahirnya hubungan hukum para pihak dalam pemberian lisensi harus dituangkan dalam perjanjian. Perjanjian tersebut tunduk spenuhnya pada hukum perjanjian yang terdapat dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hubungan hukum yang timbul karena perjanjian lisensi demikian penting, maka sebaiknya perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta otentik. Ada beberapa hal yang harus dimuat dalam perjanjian lisensi, yakni :
Nama dan alamat para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi
Merek dan nomor pendaftaran
Ketentuan mengenai :
Jangka waktu perjanjian lisensi
Dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi di perpanjang
Penggunaan mereknya untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas
Jumlah royalty dan tata cara pembayarannya
Dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lanjut kepada pihak ketiga
Kewajiban pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mutu barang yang di produksi dan di perdagangkan
Batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila di perjanjikan
Penting untuk diperhatikan agar perjanjian lisensi dapat berjalan dengan baik adalah pengaturan mengenai hak dan kewajiban licensor dan licensee secara rinci. Hak dan kewajiban pemberi lisensi adalah :
Menerima pembayar royalty sesuai dengan perjanjian
Menuntut pembatalan lisensi merek
Menjamin penggunaan merek dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu barang atau jasa hasil produksi penerima lisensi
Meminta persetujuan kepada penerima lisensi
Pembatalan perjanjian lisensi merek
Sedangkan hak dan kewajiban penerima lisensi adalah :
Menggunakan merek yang dilisensikan sesuai jangka waktu
Menuntut pembayaran kembali royalty yang telah dibayarkan penerima lisensi kepada pemilik merek
Memberi lisensi lebih lanjut kepda pihak ketiga
Menuntut pembatalan lisensi merek
Membayar royalty sesuai perjanjian
Meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada Kantor Merek
Menjaga mutu barang atau jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang atau jasa atas merek yang dilisensikan.
Pembatalan Pendaftaran Merek
Pembatalan pendaftaran hak merek hanya dapat di ajukan oleh pihak yang berkepentingan atau oleh pihak merek, baik dalam bentuk permohonan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual atau gugatan kepada pengadilan Niaga, dengan dasar alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 UU Merek yang mengatur mengenai merek yang tidak dapat di daftarakan dan merek yang tidak dapat di daftarkan dan merek yang ditolak pendaftarannya.

Akibat Pembatalan Pendaftaran Merek terhadap Hak Penerima Lisensi Merek
Pembatalan pendaftaran merek akan berakibat berakhirnya perjanjian lisensi yang dibuat . walaupun demikian hak penerima masih di lindungi, hal ini dapat dilihat dalam pas 48 UU Merek yang menentukan sebagai berikut :
Penerima lisensi yang beritikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi
Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty kepada pemberi lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayarn royalty kepada pemilik merek yang dibatalkan
Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalty secara sekaligus dari penerima Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak di batalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian Lisensi.
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian lisensi tersebut terjadi gugatan pembatalan terhadap kepemilikan merek yang ditujukan kepada pemilik merek sekaligus pemberi lisensi merek, maka kedudukan dari pihak penerima lisensi merek tidak akan terpengaruh oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa gugatan merek tersebut. Apabila kedudukan pemberi lisensi merek sebagai pemilik merek dibatalkan melalui putusan hakim pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak penerima lisensi merek akan tetap dapat melaksanakan perjanjian lisensi tersebut dan dengan persyaratan bahwa pembayaran royalti pada periode selanjutnya akan dilanjutkan kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah.

IV. Kesimpulan
Pembatal Pendaftaran Merek berakibat berakhirnya perjanjian lisensi merek, akan tetapi pembataln pendaftaran merek tidak berakibat hapusnya hak penerima lisensi merek. Pasal 48 UU Merek memberikan perlindungan terhadap hak penerima lisensi merek yang beritikad baik yang mencatatkan perjanjian lisensi yang dibuatnya pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Penerimaan lisensi merek tersebut teteap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi.

Agus Mardianto
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah
E-mail : agusmardianto39@yahoo.co.id

Sumber :

Click to access VOL11S2011%20AGUS%20MARDIANTO.pdf

Subjek dan Objek Hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum

PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata. Apabila telah di pahami bahwa yang dimaksud para pihak dalam kontrak adalah subjek hukum perdata, maka timbul pertanyaan apakah mungkin pemerintah yang tidak biasanya di persepsikan sebagai subjek hukum perdata tetapi subjek hukum publik dapat menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau jasa.

PEMBAHASAN
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu:

1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2. Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)\
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :

1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang di dalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.

DAFTAR PUSTAKA
Sarah S. Kuahaty
2011
Subjek dan Objek Hukum
Jakarta
http://unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107

Subyek dan Obyek Hukum